Pages

Selasa, 11 Februari 2014

health.detik
Detik.com sindikasi 
Mobile Game Development Course

Learn how to create awesome HTML5 games that run on iPhone, iPad, Android and Desktop! Sign up today for this $99 online course.
From our sponsors
Post Traumatic Stress Disorder, Gejala Pasca Bencana yang Sering Terlupakan
Feb 11th 2014, 12:40

Jakarta, Kerugian akibat bencana memang seringkali hanya dihitung dari segi materialnya. Berapa jumlah rumah yang rusak, kerugian akibat terhentinya ekonomi, serta biaya yang diperlukan untuk merenovasi bangunan-bangunan adalah masalah yang sering dibicarakan ketika mengatasi bencana. Dari segi korban, yang dilihat seringkali hanyalah biaya untuk berobat dan kebutuhan pangan yang harus tercukupi.

Padahal kerugian yang di derita korban bencana tidak hanya itu. Ada pula gejala pasca bencana yang dikenal dengan Post-Traumatic Stress Disorder atau yang lazim disingkat dengan PTSD.

Menurut deputi 3 bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Dr Emil Agustiono, M.Epid, PTSD di Indonesia seringkali diabaikan. Hal itu terjadi akibat ketidakjelasan pada siapakah yang seharusnya bertanggung jawab untuk masalah tersebut.

"Contohnya bencana gempa di Yogyakarta dulu. Banyak korban yang mengalami patah kaki. Pengobatannya memang gratis ketika masih berstatus tanggap darurat, dipasangi pen di tulangnya. Namun begitu mau cabut ternyata harus bayar karena status tanggap darurat bencananya sudah selesai," ujar Dr Emil pada acara Meet The Press Waspada Wabah Penyakit Menular Pasca Banjir di Gedung Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).

Status tanggap darurat sendiri diberhentikan setelah daerah yang terkena bencana memenuhi 3 kriteria. Yakni tidak ada lagi korban yang sedang dirawat, tidak ada lagi kekurangan pangan dan air bersih, dan ridak ada lagi korban pengungsi yang belum mendapatkan hunian sementara.

Untuk itu, Dr Emil menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang penanganan PTSD pada korban bencana. Sehingga kedepannya tidak ada lagi lempar-melempar tanggung jawab oleh kementerian terkait.

"Kalau sekarang kan Kemenkes hanya menangani penyakit dan pengobatan, PU perbaikan jalan dan Kemenkesra juga belum jelas fungsinya," papar Dr Emil.

Dikutip dari Foxnews, gejala-gejala PTSD antara lain sering mengalami mimpi buruk, ketakutan terhadap hal-hal tertentu, insomnia, sering mendapat serangan panik tanpa sebab dan yang paling parah stres dan depresi yang dapat mengakibatkan schizophrenia.

(vit/vit)

Ingin Mendapatkan Rp 500,000 dari detikHealth ? Ceritakan Pengalaman Dietmu di Sini

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
194239_sedihh.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions