Jakarta, Komnas Perlindungan Anak mencatat, kejahatan seks masih mendominasi kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2014. Data lain menunjukkan, eksploitasi seksual yang melibatkan anak-anak juga masih sangat tinggi.
"Data kami menunjukkan, transaksi lebih dari USD 2 juta/tahun dilakukan oleh pembeli seks anak via online," kata Ahmad Sofyan, koordinator ECPAT (End Child Prostitution and Trafficking) Indonesia saat dihubungi detikHealth, Rabu (23/7/2014).
Jika diambil rata-rata 1 anak dijual dengan harga Rp 1 juta atau sekitar USD 100, maka diperkirakan setiap tahun ada 20.000 anak yang terlibat dalam jual beli seks. Angka tersebut, menurut perkiraan Sofyan hanya angka minimal karena data pastinya sulit ditelusuri.
"Data tentang kekerasan seks, bisa dapat dari laporan yang masuk ke polisi atau dari pemberitaan di media. Kalau pembeli seks anak, sulit karena tidak tercatat," lanjut Sofyan.
Dari sisi regulasi, Sofyan menekankan bahwa sanksi pidana bagi pembeli seks anak masih belum sesuai harapan. Memperberat sanksi pidana tidak cukup hanya dengan sanksi fisik, tetapi juga sanksi restitusi atau ganti rugi untuk pemulihan korban.
"Sita harta pelaku, sita asetnya. Kalau tidak cukup, baru pemerintah ikut menanggung. Kalau itu dilakukan, baru bisa dikatakan sungguh-sungguh," tandas Sofyan.
(
up/ajg)