TERKAIT dengan penahanan dr. Ayu, SpOG di Manado, Menteri Kesehatan sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan proses eksekusi kepada Makhamah Agung. Hal ini pun didukung para dokter yang melakukan Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Dokter.
Menurut dr. Fenny, selaku Humas dan Juru Bicara Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Dokter 27 November 2013, kalau permasalahan penangguhan, Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH memang sudah mengusahakannya, tetapi sampai saat ini dr. Ayu, SpOG statusnya masih tahanan.
Menurutnya, hal tersebut artinya adalah belum ada penangguhan terhadap dr. Ayu atau dikabulkan proses penangguhannya. Ia mengatakan bahwa hal yang paling utama adalah dikabulkannya peninjauan kembali.
"Kalau kita sih yang utama itu adalah dikabulkannya peninjauan kembali (PK) dan dr. Ayu tidak perlu ditahan,"ujar dr. Fenny kepada Okezone di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dr. Ayu dijadikan tahanan rumah, atau bukan ditahan melainkan tetap bisa bekerja di rumah sakit tetapi di bawah pengawasan dari pihak rumah sakit.
"Karena dr. Ayu kan statusnya bukan seperti perampok, atau teroris yang bisa membahayakan orang lain bila dia di luar. Jadi, penahanan pada dr. Ayu ini kurang tepat,"tandasnya. (ind)