SETIAP manusia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Keluarga adalah dunia yang melindungi, membentuk, membesarkan, dan memperkuat individu sejak dalam kandungan sampai menjadi dewasa. Kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Selain keluarga, faktor lingkungan juga memegang peranan penting.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyusun Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Jeanne Noveline mengatakan, Perda ini mengedepankan faktor ketahanan keluarga karena keluarga adalah faktor utama yang berperan dalam tumbuh kembang anak. Perda ini juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang disebutkan tadi, lingkungan yang layak dan ramah terhadap anak.
Jeanne mengatakan, anak memiliki posisi strategis dalam pembangunan maupun perkembangan peradaban manusia. Pertama, anak merupakan generasi penerus sekaligus menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan suatu bangsa ditentukan oleh kondisi anak-anak pada saat ini.
"Kedua, anak adalah sumber utama angkatan kerja. Kemampuan untuk mengoptimalkan potensi anak-anak akan memengaruhi kualitas hidup bangsa di masa depan. Ketiga, anak adalah aset peradaban bangsa. Di kemudian hari, berbagai inovasi di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi akan terus berkembang secara dinamis dan sangat bergantung dari kualitas anak-anak masa kini," jelasnya kepada Okezone baru-baru ini.
Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak bertujuan menjamin pemenuhan hak anak, agar mereka dapat bertumbuh kembang secara maksimal untuk menjadi orang dewasa yang andal di masa depan, terutama dalam menyongsong Asean Communities 2015. Perda menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kota Layak Anak di Depok agar berjalan secara integrated, holistik dan sustainable.
"Adalah tanggung jawab kita sebagai orang tua dan sekaligus sebagai perumus kebijakan untuk menyusun perangkat hukum, kelembagaan, program, dan kegiatan khusus untuk mewujudkan Kota Layak Anak," paparnya.
Perda menjamin pemenuhan hak anak sesuai yang termuat dalam Konvensi Hak Anak, dengan diikuti tanggung jawab keluarga dan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak-hak tersebut. Pertama, kata Jeanne, Hak Sipil dan Kebebasan. Yang dimaksudkan dengan hak sipil dan kebebasan adalah hak anak dalam memperoleh identitas, dalam hal ini adalah akte kelahiran.
Kedua, pemenuhan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Perda mengatur hak anak untuk mendapatkan prioritas untuk dibesarkan dalam keluarga. Keluarga wajib menanamkan nilai-nilai luhur, memberikan pendidikan agama, dan wawasan kebangsaan pada anak. Selanjutnya, pemerintah berkewajiban memberikan pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang ditelantarkan orangtuanya, termasuk juga mempunyai program yang komperhensif untuk para orangtua bagaimana menjadi orangtua yang baik bagi anak-anak mereka, sebelum mereka mempunyai anak.
"Ketiga, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Perda mengamanatkan agar anak-anak mendapatkan haknya atas kesehatan dari mulai mendapatkan gizi yang baik dalam kandungan ibunya, mendapat ASI dan imunisasi lengkap, serta akses jaminan sosial. Perda juga mengatur kewajiban Pemerintah untuk membangun Puskesmas yang ramah anak, taman bermain, taman kota," ungkapnya.
Keempat, pemenuhan hak pendidikan dan kegiatan seni budaya. Kelima, pemenuhan hak perlindungan khusus. Bagian ini menjamin hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang terlibat narkoba, dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.