Posted: 29/11/2013 12:18
Dr Ayu Sasiary Prawani. (Liputan6 TV)
Liputan6.com, Jakarta : Seorang dokter sebelum dinyatakan bersalah dalam menjalani praktiknya dan dijatuhin hukuman secara pidana, terlebih dulu harus diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Berita Terkait
Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadja Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH, MH, mengatakan bahwa seorang dokter tidak akan sah dinyatakan bersalah bila dia tidak diperiksa terlebih dulu oleh MKDKI.
Ini disampaikan Muhammad Luthfie dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (29/11/2013).
"Seorang dokter tidak bisa langsung dihukum begitu saja, bila alat bukti awalnya tidak ada. Namun di Indonesia, di sini letak keanehannya. Tanpa ada alat bukti awal, dokter bersangkutan langsung dikatakan bersalah," kata Muhammad Luthfie.
Menurutnya, untuk memastikan benar atau tidaknya dokter dan dokter gigi telah melakukan perbuatan pidana dalam memberikan pelayanan kedokteran, perlu diadukan terlebih dulu oleh MKDKI.
"Wajib diperiksa dulu oleh MKDKI atas perkara tersebut, sebelum diproses secara pidana dan/atau gugatan perdata," kata dia menambahkan.
(Adt/Mel)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.