Posted: 28/11/2013 19:41
(Ilustrasi)
Liputan6.com, Jakarta : Proses penangkapan dr. Hendry Simanjuntak dianggap Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebagai tindakan tidak manusiawi dan tidak profesional.
dr. Hendry merupakan satu dari tiga dokter yang divonis Mahkamah Agung 10 bulan penjara terkait kasus malapraktik yang dilakukan terhadap Julia Fransiska Makatey di Manado.
Pihak Kejaksaan Agung yang dibantu tujuh aparat kepolisian menciduk dr. Hendry pada Sabtu (23/11/2013) pada pukul 19.00 di Siborong-borong, Sumatera Utara.
"Klien kami ditangkap pada Sabtu malam itu, tindakan pihak kejagung dan aparat kepolisian ada unsur arogansi yang membuat klien kami merasa teraniaya. Klien kami itu bukan pelaku kriminal jadi tindakan arogansi tersebut seharusnya tidak terjadi," kata Kuasa Hukum dr. Hendry Simanjuntak, Sabas Sinaga SH, MH, Kamis (28/11/2013).
Sabas mengatakan ada kemungkinan hal ini akan dibahas di pengadilan. "Karena proses penangkapannya arogan, kami mungkin akan bahas di ranah hukum. Tetapi itu semua masih tergantung dari keluarga klien kami apakah mau dipermasalahkan atau tidak," kata Sabas saat diwawancarai tim Health Liputan6.com.
Terkait proses penangkapan dr. Hendry, Sabas mengatakan akan membahas terlebih dahulu dengan pihak Rumah Sakit Kandou Manado dan keluarga.
"Sampai saat ini saya belum berkesempatan bahas ini karena klien kami masih sulit dihubungi, kondisinya sulit untuk membahas ini lebih dalam. Tetapi Selasa depan (3/12/2013) kami tim kuasa hukum akan menemui pihak rumah sakit dan keluarga," kata Sabas.
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.