Jakarta, Disahkannya Undang-undang Kesehatan Jiwa diharapkan bisa menghapus stigma negatif terhadap masalah gangguan kejiwaan. Selama ini, pasien gangguan kejiwaan terpinggirkan tidak hanya di lingkungan tetapi bahkan di fasilitas kesehatan.
"Tidak hanya oleh orang awam, tapi juga teman-teman sesama dokter yang tidak mengerti (tentang kesehatan jiwa), masih ada perlakuan seperti ini," tutur Prof Dr dr Syamsulhadi, SpKJ kepada detikHealth, seperti ditulis Kamis (10/7/2014).
Prof Syamsul yang merupakan guru besar psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta menilai, UU Kesehatan Jiwa memungkinkan orang-orang dengan gangguan jiwa diperlakukan sama halnya seperti orang-orang yang mengalami sakit fisik. Diharapkan tak ada lagi pembedaan atau diskriminasi.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tidak lagi dianggap sebagai aib, namun merupakan pasien penyakit yang dapat ditangani.
"Untuk gangguan jiwa ringan diketahui terdapat 16 juta jiwa mengalami ini dan 400 ribu orang mengalami gangguan jiwa berat. Sebelumnya hal ini tidak diatur dalam UU sehingga kebanyakan pasien justru diabaikan," tutur Menkes ketika ditemui di Gedung DPR/MPR.
Undang-undang Kesehatan Jiwa disahkan pada Selasa (8/7/2014), dalam sidang paripurna di Gedung DPR/MPR. Pengesahan itu dirayakan dengan selebrasi nyemplung kolam oleh para penggagasnya, termasuk di antaranya dr Nova Riyanti Yusuf, SpKJ.
(lil/up)