SALAH satu tantangan yang muncul dari penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah munculnya istilah dokter layanan primer (DLP). Ke depan diharapkan penyediaan pelayanan kesehatan primer dilakukan oleh para dokter layanan primer pada 2019, bukan lagi dokter umum.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Prof. Dr.dr.med. Akmal Taher, SpU(K) menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pendidikan dokter layanan primer adalah pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mengutamakan promosi dan pencegahan.
Lebih lanjut, menurut Akmal Taher, prinsip dokter layanan primer juga memberikan pelayanan menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu, pada prinsipnya dokter layanan primer bekerja sama, berorientasi pada keluarga dan komunitas, serta mengutamakan keselamatan pasien.
"Untuk itu, kita membutuhkan standar pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Oleh karena itu, harus ada panduan praktik klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer," terangnya pada "Diskusi Panel dalam Rangka Peringatan Dies Natalis ke-64 Universitas Indonesia" di Aula FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Dengan begitu, harapannya adalah dokter yang lulus dari Fakultas Kedokteran, menurut Akmal Taher, bisa menjadi dokter layanan primer bukan spesialis, tetapi tetap generalis. Artinya, hanya standar pendidikannya saja yang sama dengan spesialis.
"Dokter layanan primer yang kita harapkan adalah yang tingkat kemahirannya lebih dari dokter yang fresh graduated," jelasnya. (tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.