Pages

Kamis, 02 Januari 2014

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Keep Your Child Ahead Of The Curve!

We've spent the last 12 years developing a system that successfully teaches kids to read.
From our sponsors
Program JKN Jalan, Gaji Tenaga Kesehatan Dibayar Tengah Bulan
Jan 2nd 2014, 02:43

Posted: 02/01/2014 09:00

Program JKN Jalan, Gaji Tenaga Kesehatan Dibayar Tengah Bulan

Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta : Saat sistem JKN sudah berjalan normal nantinya, para bidan atau pekerja di rumah sakit yang terhubung dengan BPJS akan menerima pembayaran tiap tanggal 15 per bulannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dr. dr. Fachmi Idris, M. Kes mengatakan bahwa undang-undangan masalah pembayaran ini ada dan jelas. Yaitu, setiap tanggal 15 per bulan berjalan, atau paling telat tanggal 15.

"Akan ada dua pembayaran. Pertama yang berasal dari premier dan satu lagi rumah sakit," kata dr. Fachmi dalam acara 'Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta' di RSUP Fatmawati Jakarta, Rabu (1/1/2014).

Untuk premier sendiri misalnya saja berasal dari puskesmas dan klinik. Pembayarannya, paling telat tanggal 15 per bulannya. Tanggal 15 itu, lanjut dr. Fachmi merupakan deadlinenya. "Bisa tanggal 15, bisa juga sebelumnya. Rutinnya biasanya itu tanggal 10 sudah menerima upah," kata dr. Fachmi menerangkan.

Berbeda dengan dengan yang premier, di rumah sakit sendiri akan dibayarkan 15 hari setelah klaim selesai diurus.

"Rumah sakit punya prosedurnya sendiri. Yaitu rumah sakit mengajukan dulu, dicatat, dan kita terima. Baru, 15 hari sesudahnya tagihan harus sudah terbayarkan," kata dr. Fachmi lagi menjelaskan.

(Adt/Abd)

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions