Pages

Selasa, 31 Desember 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Ready to move beyond the basics?

Enroll in this advanced DSLR course to explore more creative scenarios, image editing, and videography.
From our sponsors
Warga Asing yang Tinggal Minimal 6 Bulan Bisa Dijamin BPJS
Dec 31st 2013, 05:22

Posted: 31/12/2013 11:11

Warga Asing yang Tinggal Minimal 6 Bulan Bisa Dijamin BPJS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Antara/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta : Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia nantinya juga dijamin kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun ada syaratnya.

Berita Terkait

Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara peresmian peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

"Warga negara asing yang tinggal di Indonesia paling singkat enam bulan dan bayar iuran sudah bisa memiliki jaminan sosial," kata Presiden di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Selain itu, presiden juga menegaskan bahwa orang sakit tidak dapat menunggu sehingga layanan kesehatan. Karena itu pihak terkait diharapkan mempermudah secara administrasi, juga kerjasama dengan seluruh rumah sakit, tingkatkan profesionalisme agar program JKN dapat optimal sesuai tugas dan fungsinya.

"Pemda juga saya minta kepemimpinan dan dukungannya untuk kelancaran program. Kita tidak punya waktu banyak tapi bertindak, kerja keras. Insya Allah suksesnya BPJS Kesehatan dapat menjadi model oleh komunitas internasional. Akhirnya, dengan mengucapkan Bismilahirahhimn, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan. Dan program BPJS Nasional dapat dimulai berlaku mulai esok hari," tutup Presiden.

(Fit/Mel)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


Baca juga:

Syarat Daftar Jadi Peserta JKN

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?

Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN

Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?

Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!

Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions