Posted: 02/01/2014 09:00
Ilustrasi
Liputan6.com, Jakarta : Saat sistem JKN sudah berjalan normal nantinya, para bidan atau pekerja di rumah sakit yang terhubung dengan BPJS akan menerima pembayaran tiap tanggal 15 per bulannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dr. dr. Fachmi Idris, M. Kes mengatakan bahwa undang-undangan masalah pembayaran ini ada dan jelas. Yaitu, setiap tanggal 15 per bulan berjalan, atau paling telat tanggal 15.
"Akan ada dua pembayaran. Pertama yang berasal dari premier dan satu lagi rumah sakit," kata dr. Fachmi dalam acara 'Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta' di RSUP Fatmawati Jakarta, Rabu (1/1/2014).
Untuk premier sendiri misalnya saja berasal dari puskesmas dan klinik. Pembayarannya, paling telat tanggal 15 per bulannya. Tanggal 15 itu, lanjut dr. Fachmi merupakan deadlinenya. "Bisa tanggal 15, bisa juga sebelumnya. Rutinnya biasanya itu tanggal 10 sudah menerima upah," kata dr. Fachmi menerangkan.
Berbeda dengan dengan yang premier, di rumah sakit sendiri akan dibayarkan 15 hari setelah klaim selesai diurus.
"Rumah sakit punya prosedurnya sendiri. Yaitu rumah sakit mengajukan dulu, dicatat, dan kita terima. Baru, 15 hari sesudahnya tagihan harus sudah terbayarkan," kata dr. Fachmi lagi menjelaskan.
(Adt/Abd)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.