Pages

Selasa, 03 Juni 2014

Berita Dunia Kesehatan Terbaru, Tips Posisi Seks, Cara Diet Sehat
Berita Kesehatan Liputan6.com menyajikan kabar terbaru dunia kesehatan, tips hidup sehat, cara diet alami hingga posisi gaya seks terpopuler 
Shop Tervis tumblers.

Create a one of a kind personalized gift. It's fun and easy to design!
From our sponsors
BNN: Pecandu Narkoba yang Lapor Tidak Akan Dipidana
Jun 3rd 2014, 07:00, by Aditya Eka Prawira

Pria berusia lanjut itu mengaku menjadi kurir narkoba karena merasa utang budi kepada si bandar narkoba yang kini menjadi buronan. Senin (2/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana. Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi.

"Selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, serta merta tidak akan dituntut pidana," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar dalam acara Talk Show Interaktif `Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba` di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (3/6/2014)

Nantinya, para pecandu ini akan direhabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ada sebanyak 274 tempat yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari rumah sakit, Puskesmas, dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah atau swasta.

"Sejauh ini ada masyarakat yang melapor, tapi enggak banyak. Dan itu langsung dibawa ke IPWL," kata Anang menjelaskan.

Dalam kesempatan itu Anang menerangkan bahwa seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis, baik terapi simtomatik maupun konseling adiksi Napza. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan panjang.

"Daftar dan IPWL dapat dilihat di situs Kementerian Kesehatan," kata dia menerangkan.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof Dr dr Akmal Taher, Sp.U(K) turut menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.

"Upaya ini semakin diperkuat dengan penetapan IPWL pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba," kata Akmal.

(Melly Febrida) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
NARKOBA2.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions