SEJAK Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dijalankan pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pasien hemofilia dapat ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 3. Namun, hal tersebut tentunya menimbulkan masalah karena pasien hemofilia pada dasarnya harus langsung ditangani.
Lantas, sudakah ada perubahan dalam hal penanganan pasien hemofilia setelah JKN berjalan tiga bulan? Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur mengatakan, pasien hemofilia saat ini sudah bisa ditangani pada Faskes tingkat 2, sehingga tidak perlu menggunakan sistem rujuk.
"Jadi, dulu pada awal-awal Januari 2014, pasien hemofilia hanya bisa ditangani di Faskes tingkat 3, tetapi sekarang Faskes tingakt 2 dan 3 juga bisa," tutur Fadjriadinur pada acara "Kongres Nasional Hemofilia 2014" di Hotel Trans Luxuri Hotel, Bandung, Sabtu, 22 Maret 2014.
Artinya, Faskes setingkat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pun kini sudah bisa menangani pasien hemofilia. Namun, Fadjriadinur menyarankan agar sebaiknya dilakukan registers untuk orang-orang penyandang hemofilia hingga mereka tidak lagi harus bolak-balik rujuk dari Faskes tingkat 2 ke tingkat 3.
"Karena pasien hemofilia memang sudah harus langsung dirawat, tidak perlu lagi birokrasi rujukan seperti itu," terangnya.
(tty)