Qalbinur Nawawi - Okezone
Senin, 20 Januari 2014 17:27 wib 
JKN (Foto: Okezone)
KEMENKES RI diminta melakukan perubahan tarif pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada rumah sakit swasta. Sebab, setiap rumah sakit swasta memiliki standar tarif pada penyakit tertentu.
Hal itu seperti diungkap Menteri Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Dia menjelaskan terkait banyak rumah sakit swasta yang menolak JKN. Hal itu tak menjadi masalah, sebab setiap hari sudah ada pembicaraan khusus penentuan tarif INA CBGS dan memang perlu ada perubahan. Menurutnya, tarif BPJS bukan keputusan selamanya, sehingga tarif bisa di-upgrade kapan saja demi jaminan berhasilnya kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
"Terkait masih ada penolakan JKN di rumah sakit swasta, memang perlu ada penyesuaian tarif JKN untuk rumah sakit swasta. Hal itu karena setiap pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta beda-beda tarifnya, terutama untuk penanganan pembedahan masih banyak yang perlu dievaluasi," jelasnya usai menghadiri acara pembukaan RS. Pertamedika Sentul City, Bogor, Senin (20/1/2014).
Dia mengatakan, pelayanan primer dengan sistem kapitasi sudah selesai Tapi memang untuk tarif, pihak swasta harus mencari standar tarif dari setiap pengobatan penyakit tertentu.
Terpenting, menurutnya, rumah sakit swasta tak perlu khawatir soal tarif. Sebab, akan ada evaluasi untuk membahas hal itu untuk mendapat standar tarifnya.
"Tarif JKN dari BPJS bukan hasil bulat yang tak bisa diganggu gugat," tutupnya.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.