Posted: 30/12/2013 18:30
Ilustrasi
Liputan6.com, Jakarta : Bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
Berita Terkait
Begitu disampaikan oleh Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati yang ditemui dalam temu media jelang BPJS Kesehatan di kantor Askes, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurutnya, apabila data lengkap dan pembayaran premi awal sudah dilakukan maka seseorang sudah bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang artinya ia sudah menjadi peserta JKN.
"Tapi kembali lagi, kami tetap akan mengantisipasi antrian pendaftaran peserta dengan menyiapkan beberapa tenda yang ada di kantor BPJS," kata Sri.
Sri menambahkan, saat ini BPJS telah menyiapkan sekitar 21 juta blanko untuk peserta baru.
(Fit/Abd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Syarat Daftar Jadi Peserta JKN
Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial
Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?
Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN
Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?
Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!
Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.