KETUA Umum Ikatan Perawat Komunitas Kesehatan Indonesia (IPKKI Pusat), Riyanto mengakui peran perawat komunitas bisa dikatakan tidak berfungsi karena aturan dan ketiadaan sarana prasarana. Aturan dalam Permenkes No 12 tahun 2004 berisi mengutamakan kebutuhan primer sehingga peran perawat komunitas seolah 'dikebiri'.
"Aturan Permenkes Nomor 12 tahun 2004 tentang puskesmas, peran perawat komunitas ini hanya sebagai upaya pengembangan, bukan kewajiban yang harus dilakukan," kata Riyanto saat Seminar dan Kongres Nasional Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas Indonesia (IPKKI) KE II bertema 'Praktek Keperawatan Mandiri Memperkuat Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Kesehatan' di Hotel Sheraton Yogyakarta, Rabu (30/10/2013).
"Ada aturan wajib, dan upaya pengembangan, nah fungsi perawat komunitas ini masuk dalam upaya pengembangan sehingga perlu ditinjau ulang peraturannya. Semoga masukan dari pak Wamenkes tadi menjadi pemicu agar fungsi perawat komunitas di puskesmas dikembalikan,"jelasnya.
Dia mengakui sebelum ada aturan itu, peran dan fungsi peratawan komunitas berjalan hingga terjun ke masyarakat. Mereka menjadi penyambung lidah dari pemerintah pusat mengenai kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
"Kalau sekarang, kita datangi masyarakat perlu sarana dan prasarana, selama ini tidak difasilitasi, apa bisa jalan tanpa ada sarana prasarananya," imbuhnya.
Dia mengakui sejak keluar aturan tersebut secara otomatis peran dan fungsi perawat komunitas tidak jalan alias vakum. Namun, perawat yang memiliki banyak peran dalam bidang kesehatan tepat bekerja secara profesional dalam fungsi dan peran yang lainnya.
"Ini yang menjadi jeritan kami, bagi perawat komunitas, karena memang berada di luar gedung puskesmas. Kebanyakan perawatan bekerja di dalam gedung, menunggu pasien datang, padahal tidak semua pasien bisa datang ke puskesmas," jelasnya.
Dia berharap ada kebijakan baru sehingga fungsi perawat komunitas bisa optimal dalam menjalankan perannya. Dengan demikian, visi misi pemerintah dalam bidang kesehatan dapat dijalankan sesuai mekanisme aturan yang benar. (ind)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: