Jakarta, Kewajiban untuk memasang peringatan bergambar di bungkus rokok sudah efektif diberlakukan. Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Kesehatan sudah lebih dulu melakukan rapat tertutup dengan industri rokok di tanah air.
Prof Ali Gufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan RI mengatakan bahwa pada rapat tertutup yang digelar pada Senin (23/6) lalu, pemerintah melalui Kemenkes sudah mengatakan bahwa tidak ada pemunduran batas waktu soal pemasangan peringatan bergambar di bungkus.
"Sebenarnya kita sudah ada rapat tertutup dengan industri rokok Senin kemarin yah. Di situ kami tegaskan bahwa tidak ada pemunduran batas waktu soal pemasangan peringatan bergambar, dan industri rokok harus patuh kalau tak mau kena sanksi," ungkap Wamenkes, ditemui detikHealth usai acara Konsultasi Nasional Virus Hepatitis di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan no 1, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Lalu jika memang sudah diperingatkan sebelumnya, kenapa masih ada rokok yang belum bergambar? Apakah ini berarti pemerintah tidak tegas kepada industri rokok?
Prof Ali Gufron menepis anggapan tersebut. Menurutnya jika memang masih ada bungkus rokok yang belum memasang peringatan bergambar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, akan menindak tegas industri rokok sesuai sanksi yang tertera di Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang pengendalian tembakau.
"BPOM kan sudah bergerak kemarin, sudah ke lapangan. Kita tunggu evaluasi hasilnya, perusahaan mana yang masih bandel, kan bisa dicatat. Nanti sesuai peraturan bisa dikirimi surat, ditegur, bahkan ditarik rokoknya dari peredaran dan didenda," ucap Prof Ali Gufron tegas.
Memang belum semua rokok sudah mencantumkan peringatan bergambar di bungkusnya. Penelusuran detikHealth, rokok bergambar seram baru bisa ditemui di sebagian minimarket dan convenience store di Jakarta.
(up/up)