Jakarta, Setiap bungkus rokok yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan peringatan bergambar atau
Pictorial Health Warning (PHW). Masalahnya, gambar seram tersebut tetap tidak terlihat oleh mereka yang masih terbiasa beli rokok
ketengan.
Beli rokok ketengan alias mengecer per batang sudah menjadi kebiasaan para perokok dengan kantong cekak. Di antaranya adalah anak-anak sekolah, yang uang sakunya terbatas. Dengan membeli rokok ketengan, mereka cukup menyisihkan sebagian dari uang sakunya untuk bisa mendapatkan rokok.
Seperti warung rokok di Condet, Jakarta Timur yang disambangi detikHealth. Kebetulan warung rokok tersebut terletak tidak jauh dari sebuah SMP Negeri. Menurut pemilik warung, Mamuk (38) ia sering sekali menjual rokok kepada anak-anak SMP yang sekolah di situ.
"Mereka biasanya beli rokok ketengan. Jarang yang beli satu bungkus sekaligus," ungkapnya, Senin (23/6/2014).
"Kalo misalnya nggak dilayanin entar yang ada warung kita yang habis sama mereka," lanjut Mamuk, yang pernah mengalami warungnya diobrak-abrik murid SMP karena tidak melayani rokok ketengan.
Mamuk sendiri mengaku kalau dirinya tidak tahu ada peraturan pemerintah mengenai peringatan bergambar di bungkus rokok per tanggal 24 Juni 2014. "Kita pedagang sih stok aja apa yang ada di pasar," katanya lagi.
Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai pengendalian tembakau baru akan efektif dilaksanakan 24 Juni 2014, besok. Namun peraturan ini tidak mengatur penjualan rokok per satuan batang. Entah seberapa efektif peringatan bergambar di bungkus rokok, kalau para perokok cilik di warung Mamuk masih bisa beli ketengan dan tidak pernah melihat bungkusnya.
(up/up)