Aksi teatrikal advokasi publik bertajuk "Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok", Jakarta, Selasa (24/06/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta Selama dua hari, pemantauan pemasangan peringatan bergambar di bungkus rokok di seluruh pelosok Indonesia dilakukan BPOM.
Hasilnya, masih banyak ditemukan merek rokok yang belum menaati peraturan yang telah diberlakukan. Dari 3.363 merek rokok, baru 141 merek rokok yang mencantumkan gambar seram di bagian depan dan belakang bungkus rokoknya.
Demikian laporan yang disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Dr Roy A. Sparringa, M. App, Sc di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
"Dari 2.270 item, yang sudah memasang peringatan kesehatan bergambar dan tertulis adalah 305 item atau sebesar 13,44 persen. Yang terdiri dari 141 merek dari 28 industri atau importir," kata Roy.
Sejak 24 sampai 25 Juni 2014, Badan POM beserta Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia telah melakukan pengawasan untuk melihat penerapan peraturan kesehatan bergambar terhadap 167 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail. "Produksi ada 32 sarana, importir 2 sarana, distributor atau agen 27 sarana, dan retail 106 sarana," kata Roy menambahkan.
Penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tertulis ini berlaku bagi semua produk rokok dibuat oleh 672 perusahaan, terdiri dari 669 industri dan 3 importir. Juga 3.363 merek rokok yang terdiri atas 108 industri dan 666 merek. Menurut Roy, seluruh merek ini termasuk industri kecil.
Bagi produsen yang belum menaati peraturan tersebut, BPOM akan memberikan surat teguran tertulis. Produsen yang belum mendapatkan sosialisasi peraturan terkait PHW akan diberi pembinaan.
Roy juga menjelaskan bahwa Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mendapat mandat untuk mengawasi kemasan atau label produk tembakau terkait pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan, pencantuman informasi kesehatan seperti informasi kadar nikotin dan tar, serta pernyataan pelarangan untuk menjual rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun.
Selain itu, BPOM juga dapat memberikan rekomendasi sanksi, rekomendasi untuk menarik, dan rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan.
(Gabriel Abdi Susanto)