JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) resmi diluncurkan 1 Januari 2014. Program ini diharapkan bisa meng-cover kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh dengan harga terjangkau.
JKN yang bersifat asuransi sosial ini tentu menjadi harapan besar masyarakat. Apalagi, premi atau iuran bulanan yang ditawarkan JKN bisa dipilih sendiri oleh anggotanya, menyesuaikan dengan tingkat kemampuannya.
"Ada tiga jenis pilihan premi yang dibayar tiap bulan. Untuk pelayanan di ruang kelas 3, besarnya Rp25.500 per orang. Untuk pelayanan rawat inap di kelas 2, besarnya Rp42.500 setiap orang per bulan, dan pelayanan di kelas 1 sebesar Rp59.500 per orang," kata salah satu petugas di
call center saat
Okezone menghubungi Hallo Kemkes.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa masyarakat yang ingin turut serta mendaftar dapat langsung mendatangi BPJS terdekat dengan menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan pas foto berwarna 3x4 (2 lembar).
"Di BPJS nanti diminta mengisi formulir dan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, calon peserta JKN bisa membayar premi melalui kantor pos atau setor tunai di ATM BNI, BRI, dan Mandiri. Setelah membayar, nomor pendaftaran baru ditukar menjadi kartu keanggotaan. Dan premi selanjutnya, dapat secara rutin dibayarkan tiap bulan," imbuhnya.
(tty)