Posted: 27/01/2014 11:30
(Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta : Kasus asusila yang melibatkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) sepertinya belum juga menemukan titik terang. Hingga kini pelaku belum juga dikenakan hukuman atas tindakan asusila terhadap mahasiswi Universitas Indonesia RW (22).
Berita Terkait
Pengacara RW mengatakan kecewa terhadap kerja Kanit II Kamneg Polda Metro Jaya terutama pada Kompol Paimin. "Beberapa hari lalu tepatnya 22 Januari jam 17.49 WIB, pelaku dan pengacaranya melalui Kompol Paimin, Kanit unit II Kamneg Polda Metro Jaya, memberikan pesan singkat ke Ibu RW. SS minta waktu bicara," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/1/2014).
Iwan mengatakan setelah pesan singkat itu, Kompol Paimin menghubungi ibu korban via telepon. "Menelpon Ibu RW, menyampaikan beberapa amanat yaitu SS kangen pada RW dan mau bertanggung jawab dan mau bertemu keluarga Ibu RW," kata Iwan.
Permintaan pengacara SS, Dwi Ria Latifa yang melalui Kompol Paimin ini direspons oleh Ibu RW. "Ibu RW saat itu mengatakan kenapa tidak bicara pada kuasa hukum RW. Menurut saya apakah hal ini pantas seorang polisi, Kanit Kamneg bersikap menjadi mediator?" kata Iwan.
Iwan berpendapat perbuatan Kompol Paimin tidak beretika, "Karena bermain belakang, tanpa menghubungi pengacara korban malah sebaliknya Kompol Paimin menerima Dwi Ria Latifa,pengacara pelaku," kata Iwan.
Iwan mengatakan sejak awal sampai hari ini RW beserta penasehat hukum menanggapi positif masuknya Kamneg dalam penyidikan kasus kekerasan seksual ini.
"Sebetulnya kami sudah menaruh harapan besar terhadap divisi Kamneg. Saya sangat kecewa sekali atas upaya mediasi yang sebetulnya tidak patut dilajukan oleh seorang Kanit Kamneg yang nyata sekali tidak pro pada korban," ujar Iwan.
Iwan menganggap Kanit Kamneg tidak menghargai proses hukum yang telah berjalan dengan baik. "Bagaimana mungkin stressor bagi korban kekerasan seksual yaitu pelaku dibantu polisi menghubungi korban dan keluarganya langsung," katanya.
Iwan berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kanit Kamneg mulai tidak beretika dan tidak sesuai prosedur guna melindungi RW sebagai korban minta kepada polri untuk mengembalikan kasus ini ditangani PPA," ujar Iwan dengan tegas.
Seperti diketahui, Sitok dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menghamili R dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
(Mia/Igw)
Baca Juga :
Korban Sitok Srengenge Kemungkinan Melahirkan Caesar
Luka Korban Pelecehan Seksual Ibarat Paku Ditancap ke Kayu
Kondisi Mental `R`, Korban Sitok Srengenge Kian Memprihatinkan
Korban Sitok Ingin Diperiksa di Tempat Nyaman Agar Tak Ketakutan
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.