JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Lantas, pelayanan kesehatan apa saja yang di tanggung oleh JKN?
Dalam keterangan rilis dari Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), HR. Agung Laksono menjelaskan bahwa melalui JKN pelayanan kesehatan yang di tanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang.
Jadi, pelayanan kesehatan yang di tanggung bukanlah pelayanan kesehatan kosmetik. Yang ditanggung di dalamnya adalah pelayanan kesehatan akibat kecelakaan, pengobatan, itusemua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah).
"Begitu masuk menjadi peserta dan membayar iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis", kata Menkokesra dalam keterangan rilis yang diterima redaksi Okezone dari Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Selasa (2/2/2014).
Dijelaskan, bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan besaran iuran per jiwa per bulan, yaitu Rp 25.500,- untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk rawat inap kelas 1.
"Untuk rakyat tergolong tidak mampu dibayar oleh negara sebesar 19.225 rupiah per bulan", terang Menkokesra. (ind)