Posted: 02/01/2014 15:35
(Liputan6 TV)
Liputan6.com, Jakarta : Untuk mempermudah pendaftaran calon peserta jaminan sosial atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), Menteri Koordiator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan bahwa pendaftaran bisa dilakukan di tiga bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Berita Terkait
"Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Bank BNI, Mandiri dan BRI. Dan kemungkinan juga bisa ditambah jika masih dibutuhkan," kata Menko Kesra dalam rilis yang dikirimkan ke Liputan6.com, Kamis (2/1/2014).
Hal ini dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada lebih dari 125 juta rakyat Indonesia yang belum mendaftar program JKN baik secara perorangan maupun badan usaha.
Lebih lanjut Menkokesra menjelaskan, melalui JKN, pelayanan kesehatan yang di tanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Termasuk di dalamnya kecelakaan, pengobatan, semua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah).
"Begitu masuk menjadi peserta dan membayar iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis", kata Menkokesra.
Bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan besaran iuran per jiwa per bulan, yaitu Rp 25.500,- untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk rawat inap kelas 1.
"Untuk rakyat tergolong tidak mampu dibayar oleh negara sebesar 19.225 rupiah per bulan", terang Menkokesra.
(Fit/Abd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Syarat Daftar Jadi Peserta JKN
Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial
Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?
Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN
Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?
Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!
Kisruh di Bidang Kesehatan Bakal Banyak di 2014
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.