Oleh Aditya Eka Prawira
Posted: 27/09/2013 12:30
(sparkpeople.com)
Liputan6.com, Sesuai Peraturan Pemerintah dan Menteri nomor 30 tahun 2013, ke depannya setiap restoran yang menyediakan makanan siap saji, harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak.
Berita Terkait
Ini dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar masyarakatnya terhindar dari penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung dan stroke.
Faktor risiko terjadinya penyakit jantung dan stroke disebabkan karena hipertensi. Hipertensi terjadi, karena seseorang terlalu banyak mengonsumsi gula, garam, dan lemak.
"Ditambah, anak-anak zaman sekarang lebih menyukai makanan cepat saji, daripada mengonsumsi sayuran dan buah," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M. Kes, Jakarta, ditulis Jumat (27/9/2013)
Semua ini, menurut Ekowati dilakukan untuk melindungi kesehatan setiap individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan.
"Selain itu, ini juga memberikan edukasi dan pendidikan masyarakat tentang diet dan gizi seimbang," terang Ekowati.
(Adt/Abd)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: