Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menandatangai kesepakatan dengan Dompet Dhuafa
Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menandatangai kesepakatan dengan Dompet Dhuafa untuk menjamin masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk kaum difabel.
"Premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk PBI APBN atau APBD (Jamkesda) akan ditanggung oleh lembaga zakat. Lembaga zakat ini juga akan memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang benar-benar berhak ditanggung oleh dana zakat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di sela-sela acara perayaan HUT 46 BPJS Kesehatan di Hotel Bidakara, Jakarta, ditulis Jumat (18/7/2014).
Menurut Fahmi, ada dua mekanisme pembiayaan kelompok masyarakat tersebut. Pertama, lembaga zakat akan membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga zakat akan mencarikan pemberi zakat atau muzaki kepada peserta yang belum terdaftar sebagai PBI. Adapun premi yang dibayar minimal Rp 25.500 atau setara dengan premi kelas III peserta mandiri.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Chazali Situmorang juga menyambut baik pendanaan zakat ini oleh Dompet Dhuafa. Menurutnya, walaupun pemerintah sudah menyiapkan angaran untuk 86,4 juta jiwa masyarakat miskin, tapi masih ada masyarakat yang tidak terdata, seperti penyandang cacat.
"Penyandang cacat banyak tidak masuk daftar PBI. Padahal kan nggak mungkin menunggu pendataan berikutnya oleh Kementerian Sosial. Disinilah Dompet Dhuafa mengambil peran. Jadi dia memfasilitasi sampai kemudian penyandang cacat ini masuk list pemerintah sebagai PBI," ungkapnya.
Chazali juga menekankan, bahwa pembiayaaan premi yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa ini merupakan solusi agar jangan sampai mereka yang tidak terdaftar sebagai PBI tidak mendapat pelayanan kesheatan.
"Disitulah peran agama. Dimana ada celah pemerintah yang tidak bisa dicover, agama masuk distu. Kewajiban umat juga membantu orang dhuafa. Terutama penyandang cacat yang tidak mampu dan tidak tercatat, ini persoalan karena sampai sekarang data Kementerian Sosial belum valid," tegasnya.
Untuk premi yang dibayarkan Dompet Dhuafa, Chazali mengatakan, pembayaran premi masuk dalam skema mandiri, atau kelas III itu tidak masalaah. Secara, masyarakat yang tergolong PBI hanya dibayar pemerintah sebesar Rp 19.225.
"Itu nggak masalah, urusan yang membayarkan. Harusnya yang dilihat adalah adanya satu kelompok yang membantu di saat ada kelompok yang termajinalkan. Karena bagaimanapun upaya pemerintah, masih ada saja biasanya yang termajinalkan. Dan disinilah peran agama masuk," tegasnya.
(Gabriel Abdi Susanto)