Satuan Polisi Pamongpraja dan aparat Kantor Sosial Kabupaten Langkat mengamankan gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di kota Stabat, Langkat, Sumut, Selasa (23/11).(Antara)
Liputan6.com, Jakarta Pengentasan kemiskinan terus dilakukan pemerintah dengan menyasar kelompok rentan, yaitu gelandangan dan pengemis (gepeng).
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) merilis jumlah gepeng hingga 2012 sebanyak 196.861 orang. Terdiri dari gelandangan 18.599 orang dan pengemis 178.262 orang tersebar di 33 provinsi.
"Gepeng merupakan pekerjaan rumah pemerintah dan semua pihak terkait untuk melakukan pengentasan dan pemberdayaan gepeng, " kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan gepeng tidak dimaksudkan upaya sesaat. Melainkan secara komprehensif dan sistemik yang melibatkan pemerintah daerah (pemda), masyarakat, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi sosial (orsos) dan sebagainya.
Dalam pelaksanaanya harus bertindak elegan dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penertiban dan pemberdayaan para gepeng tersebut, seperti di masa yang lalu.
"Harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetiakawanan sosial, sehingga tidak ada lagi kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan gepeng, " pinta Mensos.
Pengentasan kemiskianan dan pembedayaan oleh Kemensos bertujuan mulia agar gepeng terbina dan berkembangnya tata kehidupan dan penghidupan sosial, meliputi pulihnya rasa harga diri, kepercayaan diri, tanggung jawab sosial serta berkemauan dan berkemampuan melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Pasca dipulihkan kehidupan sosialnya, maka diharapkan para gepeng bisa mencari nafkah dengan cara-cara yang tidak melanggar norma-norma sosial dan hukum, " ujarnya.
Penganganan para gepeng tersebut, bagi Dinas Sosial (Dinsos) di daerah, menjadi tantangan profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial (rehsos), memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan dan rehabilitasi sosial, sehingga dapat menjangkau kelompok sasaran di berbagai wilayah, meningkatkan dan memperkuat peran masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan rehsos yang melibatkan seluruh unsur dan komponen masyarakat, termasuk dunia usaha atas dasar swadaya dan kesetiakawanan sosial.
Peningkatkan dan melengkapi sarana dan prasarana rehabilitasi sosial gepeng, baik fisik, personil maupun pembiayaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. mampu meningkatkan koordinasi intra dan inter sektoral, antarberbagai instansi pemerintah terkait di pusat dan daerah, orsos dan dunia usaha.
Pemantapan manejemen pelayanan dan rehsos gepeng dengan penyempurnaan aspek-aspek majemen, termasuk keterpaduan dengan pemda dan masyarakat sehingga terwujud pelayanan sosial yang makin berkualitas dan akuntable.
"Termasuk untuk mengembangkan dan meningkatkan pendataan dan informasi masalah gepeng dalam koordinasi dengan pemda dan masyarakat, seperti orsos, LSM dan dunia usaha, " ujarnya.
Strategi pemberdayaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pelaksana rehsos, termasuk aparatur pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat serta penerima pelayanan untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada serta merealisasikan aspirasi dan harapan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kemitraan, kerjasama, kepedulian, kebersamaan, kesetaraan dan jaringan kerja untuk menumbuh kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehsos.
(Gabriel Abdi Susanto)