Helmi Ade Saputra - Okezone
Rabu, 12 Maret 2014 16:27 wib Sukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (Foto: Okezone)
TIGA bulan berjalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak isu terkait pelaksanaannya. Salah satunya mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terlambat dalam membayarkan klaim ke rumah sakit.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Pelayanan BPJS Fadjriadinur pada konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan. Fadjriadinur mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mematuhi regulasi pembayaran klaim ke rumah sakit.
"Kami melakukan kewajiban untuk membayarkan klaim ke rumah sakit sesuai peraturan, yaitu maksimal 15 hari setelah klaim diajukan kepada kami," jelasnya pada keterangan pers tentang tiga bulan program JKN di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Lebih lanjut, Fadjriadinur menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan kewajiban untuk memberikan uang muka klaim. Jadi, begitu rumah sakit mengajukan klaim, satu sampai dua hari BPJS Kesehatan akan memberikan uang muka klaim maksimum sebesar 75 persen dari total klaim.
"Total sudah Rp630 miliar yang sudah dibayarkan kepada rumah sakit, itu di luar uang muka klaim full sudah dibayar. Sedangkan, Rp1,4 triliun total klaim yang sudah masuk diajukan, sisanya masih proses verifikasi karena banyak yang masuk akhir Februari," jelasnya.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.