Posted: 07/02/2014 21:46
dr Ayu (Liputan6 TV)
Liputan6.com, Jakarta : Dr Ayu dan dua rekannya yang ditahan karena malapraktik kemungkinan akan segera menghirup udara bebas pada Jumat malam ini (7/2/2014). Peninjauan kembali (PK) yang diajukan kantor Sabas Sibaga, Ramli Siagian Associates terkait kasus dokter Ayu dan rekannya akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Dari awal kami yakin PK ini akan dikabulkan. Pengadilan Negeri pun sudah menyatakan mereka tidak bersalah karena sudah sesuai dengan prosedur," kata Kuasa Hukum dr. Hendry, Sabas Sinaga, SH, MH, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Menurut sabas, pada Jumat malam ini rencanaya ketiga dokter tersebut yang terdiri dari dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak bisa menghirup udara kebebasan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kajari dan Karutan. Kami usahan malam ini mereka semua sudah bebas," kata Sabas.
Kabar bebasnya ketiga dokter ini diperoleh dari Ketua Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
"Perkara PK atas nama terpidana dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Ridwan lewat pesan singkatnya.
Walaupun MA belum mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait bebasnya dokter Ayu cs, Sabas optimistis dengan kebebasan ketiga dokter tersebut.
"Kai masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MA, kami tidak bisa menjemput bola hanya menunggu. Namun kami mengupayakan malam ini mereka bebas. Mereka memang pantas bebas, dan saya optimis," kata Sabas.
Seperti diketahui dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado. Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) adalah akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.
Penangkapan dilakukan 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya ditahan di Rutan Malendeng Manado.
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.