Jakarta, 50-an Dokter yang tergabung dalam Asosiasi Dokter Muda Indonesia (ADMIN) menggelar demo di kantor Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hari ini. Mereka menolak kewajiban magang atau internship bagi semua lulusan fakultas kedokteran.
Kewajiban untuk manjalani internship tercantum dalam surat edaran KKI no.KD.02.01/02/KKI/XII/4539/2013. Dalam surat tersebut, seluruh dokter baik yang lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) maupun yang non KBK diwajibkan mengikuti program internship.
"Isi surat edaran tersebut melanggar Permenkes No. 299 tahun 2010 dan Peraturan Konsil no.1 tahun 2010 tentang registrasi peserta internship," ujar koordinator dari ADMIN, dr Iqbal el Mubarak saat ditemui di Kantor KKI, Jl Teuku Cik Ditiro, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Menurut dr Iqbal, seharusnya dokter-dokter lulusan kedokteran dengan non-KBK tidak diikutsertakan dalam program internship. Karena dokter-dokter tersebut menjalani perkuliahan selama 6 tahun. Beda dengan lulusan KBK yang kuliah selama 5 tahun sehingga harus melakukan internship.
"Selain itu, lulusan non-KBK di Indonesia kan lumayan. Ada kurang lebih 1700 orang yang tersebar di seluruh provinsi. Ada yang sudah jadi dokter TNI dan POLRI, ada yang sudah jadi PNS, masa harus ikut internship lagi?" tegas dr Iqbal.
Kegiatan advokasi ini menemui kendala. Dokter-dokter dari ADMIN yang ingin menyampaikan advokasi secara resmi ternyata tidak boleh masuk ke dalam gedung sekretariat KKI. Alhasil mereka pun melakukan orasi di jalanan.
Program internship yang dicanangkan oleh KKI ini antara lain meliputi kegiatan pengiriman dokter-dokter ke daerah dan pelayanan BPJS. "Kami hanya ingin Prof Menaldi selaku ketua KKI untuk turun dan menjelaskan isi surat edaran tersebut," sambung dr Iqbal.Next
Foto: Reza/detikHealth
Foto: Reza/detikHealth
(
up/vit)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.