Surabaya, Sudah hampir sebulan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan. Dalam kurun waktu itu banyak keluhan dari masyarakat yang disampaikan. Untuk itu Menkes Nafsiah Mboi berjanji terus memantau dan siap melakukan evaluasi pelaksanaan JKN.
"Kita regulator. Masih ada keluhan dan pertanyaan, kami terus menerus pantau 24 jam. Kalau yang lain kita tampung dulu kita evaluasi akhir bulan," katanya kepada wartawan usai melakukan sidak pelaksanaan JKN di RSU dr Soetomo, Surabaya, Rabu (29/1/2014).
Meski tidak mengetahui berapa jumlah peserta BPJS sejak diberlakukan 1 Januari, namun Nafsiah mentargetkan pada 2019 sudah mencapai 100 persen. "Tidak boleh ada lagi rakyat yang ragu-ragu untuk berobat karena hanya kekurangan biaya," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar dokter di rumah sakit memberikan obat kepada pasien selama 1 pasien. Ia juga mengingatkan sebelum memberikan obat 1 bulan agar dipastikan pasien tersebut rajin minum obatnya.
"Berikan sampai sembuh 1 bulan. Dengan catatan pasien dipercaya minum obat. Karena dari penelitian kita, sebagian diminum, ada yang jual, ada yang dibuang. Its true," ungkap Nafsiah.
Ia juga mengungkapkan pihaknya terus berusaha menurunkan harga obat untuk menghemat biaya rumah sakit. Penurunan harga obat antara 30-40 persen.
Per tanggal 27 Januari 2014 pukul 17.00 WIB jumlah masyarakat yang mendaftar secara mandiri untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke BPJS Kesehatan adalah sebanyak 318.420 peserta. Sementara jumlah peserta peralihan sebanyak 116.122.065 orang.
Untuk menampung lonjakan peserta mandiri, telah beroperasi pendaftaran peserta melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Hingga saat ini, peserta yang mendaftar melalui website sebanyak 8.608 peserta.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dikatakan sangat mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri dapat membawa identitas resmi seperti KTP, KK, serta mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP). Sementara bagi WNA bisa menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAB/KITAS). Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
(fat/vit)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.