Posted: 28/11/2013 10:30
Ilustrasi
Liputan6.com, Kasus dokter Ayu dan teman-temannya yang diputus MA harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan menuai perhatian besar dari sebagian besar masyarkat dan dunia kedokteran. Bagaimana proses pengadilan berlangsung sejak sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran digelar?
Berita Terkait
24 Februari 2011
Hasil sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dari IDI wilayah Sulawesi Utara No. 006/IDI-WIL/SULUT/MKEK/II/2011 yang ditandangi oleh Prof. Dr. R.L Lefrandt, SpJP-K sebagai ketua dan Prof. Dr. Max Mantik, SpA-K sebagai sekretaris, tidak menemukan adanya pelanggaran etika kedokteran dan SPO praktik kedokteran.
25 April 2011, 18 Mei 2011, dan 23 Mei 2011
Pada tanggal ini, menurut dia, dr. J. F Mallo, SH. SpF, DFM telah datang memenuhi panggilan kejaksaan negeri Manado untuk memberikan kesaksian ahli di pengadilan negeri Manado.
8 Agustus 2011
Ketiga dokter itu dituntut melalui surat tuntutan dengan nomor registrasi perkara PDM-43/M.ndo/Ep. 1/09/2010. Dakwaan primair adalah secara bersama-sama maupun sendiri, karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain.
Dakwaan subsidair adalah:
- Tim dokter tidak menyampaikan pada keluarga, kemungkinan terburuk serta tidak melakukan pemeriksaan penunjang.
- Tim dokter tidak memiliki Surat Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
- Memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal.
22 September 2011
Pada tanggal ini, diputuskan ketiga dokter itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana. Pengadilan Manado membebaskan ketiga terdakwa dan memulihkan hak para terdakwa.
23 Agustus 2011
Jaksa Penuntut Umum, Roni Johanes, SH, Theodorus Rumampuk, SH. MG, dan Maryanti Lesar, SH melalui putusan Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO memberikan memori kasasi kepada Ketua MA Republik Indonesia melalui PN Manado.
28 Oktober 2011
Menurut JPU, Rommy Poli, SH dan Wempi Potale SH. MH memberikan kontra memori kasasi kepada Ketua MA RI melalui putusan pengadilan Negeri Manado Nomor:90/PID.B/2011/PN.MDO
18 September 2012
MA menyatakan ketiga dokter tersebut bersalah dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) bulan.
11 Februari 2013
Menunjuk Jerry Tambu, SH, LLM, Ramli Siagian SH dan Sabat Sinaga, SH, MH sebagai kuasa hukum untuk upaya Peninjauan Kembali (PK)
11 Maret 2013
POGI cabang Manado mengajukan surat keberatan atas keputusan kasasi dan memohon perlindungan profesi pada DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan dengan DPRD Sulawesi Utara menghasilkan janji DPRD untuk membantu dalam proses penundaan penahanan ketiga sejawat dokter.
8 November 2013
dr. Dewa Ayu Sasiary ditangkap tim Kejaksaan dan Kepolisian di RS Permata Hati, Balikpapan, dan langsung dibawa ke rumah tahanan Malendeng, Manado.
(Adt/Mel/*)
Berita Rekomendasi
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.