Pages

Senin, 21 Oktober 2013

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV 
Ready to move beyond the basics?

Enroll in this advanced DSLR course to explore more creative scenarios, image editing, and videography.
From our sponsors
Lima Kementerian Masih `Ribut` Masalah Pencegahan Rokok
Oct 21st 2013, 10:14

Posted: 21/10/2013 17:00

Lima Kementerian Masih `Ribut` Masalah Pencegahan Rokok

Ilustrasi (Liputan6.com/Sendi)

Liputan6.com, Jakarta : Dunia internasional memiliki aturan tentang pengendalian masalah tembakau yang dituangkan dalam The Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ini merupakan hasil negosiasi 192 negara anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO). Namun sayang, di Indonesia sendiri perjanjian ini belum juga ditandangani.

Berita Terkait

Padahal, bila FCTC ini telah ditandatangani dan sudah sah secara hukum. Maka pemerintah di Indonesia dapat membantu mengurangi angka masyarakat yang aktif merokok dan menghindarinya dari penyakit berbahaya yang disebabkan karena rokok.

Bambang Sulistomo, Staf Khusus Menteri Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan, pada saat FCTC ini dibicarakan oleh lima bidang kementerian di Indonesia, tidak juga menghasilkan suatu keputusan yang valid.

"Semua punya argumentasi masing-masing. Banyak kementerian yang mengatakan, ini sangat membahayakan sektor lainnya," ujar Bambang Sulistimo, dalam acara 'FCTC Untuk Ketahanan Bangsa', Hotel Royal Kuningan, Jakarta, 21 Oktober 2013.

Ada pun lima kementerian yang dimaksud oleh Bambang adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri, Kementerian Keuangan, dan BPOM. "Dalam kesempatan itu juga kita mengundang pihak industri rokok, LSM, dan masyarakat terkait. Semuanya berdialog. Tapi tetap tidak menghasilkan apa-apa," tambah dia.

Bambang mengatakan, jika Indonesia tidak mensahkan FCTC sesegera mungkin, maka Indonesia dapat menjadi tujuan pemasaran produsen rokok dengan risiko merusak kesehatan generasi bangsa.

Selain itu, bila FCTC ini tidak segera diberlakukan, Indonesia tidak bisa memerjuangkan kepentingan untuk melindungi masyarakat secara efektif, dengan penerapan panduan dan protokol FCTC.

"Yang menakutkan bila FCTC ini tidak diaksesi, terjadinya peningkatan kematian akibat penyakit tidak menular (PTM). Merokok merupakan faktor risiko utama PTM," terang Bambang.

Menurut data WHO pada tahun 2008, Indonesia merupakan negara ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia, setelah Cina dan Indonesia. Agar jumlah perokok itu tidak terus bertambah, memang FCTC ini harus segera disahkan.

(Adt/Mel/*)

Berita Rekomendasi

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends:

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions