MENTERI Kesehatan RI Nafsiah Mboi menyayangkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Kota Kawasan Tanpa Rokok yang masih lemah. Menkes mengajak masyarakat menegur perokok agar tak mengalami efek buruk asapnya.
"Alhamdulillah, kita sudah 126 kabupaten kota dan 32 provinsi memiliki peraturan pemerintah ini. Namun, sayangnya, implementasi sangat lemah, dari penerapan sampai pemberian sangsi," katanya dalam acara bertema "Naikkan Cukai Rokok Lindungi Generasi Bangsa" di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Senin (2/6/2014).
PP Kawasan Tanpa Rokok, menurutnya, seharusnya menjadi langkah untuk menekan prevalensi perokok muda dan orangtua di Indonesia. Faktanya, saat ini sudah 97 juta orang menjadi penghisap rokok pasif, dan penyebab mereka sakit di masa tua. Menkes mengatakan bahwa Jakarta memiliki banyak Kawasan Tanpa merokok, tetapi sampai saat ini seseorang masih leluasa untuk merokok sembarangan.
"Kita sudah tahu bahwa peraturan tidak boleh merokok di mobil, mal, restoran, tapi apakah mereka menaati peraturan? Saya tidak melihat itu, tidak," lugasnya.
"Kita juga sudah membuat sangsinya, tapi apakah iya dilaksanakan sampai saat ini? Saya belum melihat itu," ucapnya sambil mengeleng-gelengkan kepala.
Menkes mengimbau masyarakat tidak takut menegur perokok yang melakukannya di sembarang tempat, seperti angkutan umum, restoran, dan lain-lain. Pasalnya, dia mengakui tidak bisa bekerja sendiri karena butuh peran pemerintah daerah serta masyarakat luas.
"Kita dan anak kita punya hak untuk sehat. Jadi, jika ada yang merokok apakah itu di angkutan umum dan restoran, kita perlu menegur mereka," pungkasnya. (ftr)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.