Jakarta, Rokok-rokok yang belum memiliki peringatan bergambar sudah terlanjur terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia. Industri diwajibkan untuk menariknya kembali, termasuk yang sudah telanjur disebar ke seluruh Indonesia.
Pelaku industri yang belum menerapkan gambar seram alias Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan produknya sudah diberikan surat peringatan pertanggal 24 Juni 2014. Jika diketahui ada produsen, distributor, retail besar, dan importir yang masih melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan.
Namun, tentunya hal ini pelik bagi distributor dan retailer di luar pulau Jawa yang telah menyimpan stok rokok sejak lama.
"Menjadi tanggungan distributor untuk mengembalikan rokok-rokok itu ke produsen. Mereka sudah diberi tahu semenjak 2012, tenggat waktunya 18 bulan," kata Retno Tyas Utami, Deputi Pengawasan Produk Terapetik dan Napza dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Soal biaya yang mahal, itu menjadi tanggung jawab mereka sebagai distributor," lanjut Retno, ditemui di kantornya, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).
Hasil pantauan BPOM, masih ada 86,56 persen item rokok yang belum memiliki Pictorial Health Warning (PHW) di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami BPOM tidak takut. Tujuan kita menyelamatkan generasi bangsa dan menghentikan perokok-perokok pemula," kata Retno lagi.
Beberapa wilayah di Indonesia diketahui belum memberikan laporan hasil pemantauan yakni Gorontalo, Kendari, Kupang, Soppeng (Sulawesi Selatan) dan Manokwari. Hal itu dikarenakan kendala teknis. BPOM sendiri juga masih berusaha untuk terus menghubungi perwakilannya di daerah itu.
(up/up)