Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku suka kesal dengan para sopir angkutan umum yang masih saja merokok. Baginya, merokok di angkutan umum itu mengganggu kenyamanan penumpang.
"Sopir angkot merokok itu kalau ditegur suka bilang, `Kalau nggak mau hisap asap rokok, jangan naik mobil saya`. Saya kesal, kenapa masih ada masyarakat yang berpikir seperti itu," ujar Menkes saat acara Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH), Jumat (30/5/2014).
Padahal, lanjut Menkes, peraturan tentang larangan merokok di angkutan umum jelas ada di PP 109/2012. Dalam PP tersebut, menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok yang didalamnya termasuk di angkutan umum.
Angkutan Umum yang dimaksud juga meliputi kendaraan kecil seperti angkot, bemo, bajai, dan lain-lain. Lalu juga kendaraan besar meliputi bus metromini, bus-bus antar kota maupun antar propinsi. Selain itu juga kendaraan seperti kereta, kapal laut, pesawat, dan berbagai angkutan umum lainnya.
(Melly Febrida) ;
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.