Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Linda Amalia Sari Gumelar menjenguk Ferry (5 bulan) bayi korban penganiayaan ibu kandungnya, di RSUD Koja, Jakut, Selasa (8/6). (Antara)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengharapkan seluruh sekolah yang ada di Indonesia menciptakan kondisi yang ramah dan aman bagi anak.
"Itu tugas kita bersama untuk membuat pedoman bagaimana menciptakan sekolah yang ramah anak," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Selasa.
Linda mengatakan, semuanya bisa dilakukan secara bertahap dan memerlukan dukungan dari segenap masyarakat khususnya pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut terkait dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu murid di Jakarta International School.
Linda berharap dengan menciptakan sekolah yang ramah anak, segala bentuk kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi.
"Sekolah harus memberikan perlindungan yang aman dan nyaman bagi anak sesuai pasal 54 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman¿teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya," katanya.
Menteri juga berharap agar orang tua, lembaga pendidikan dan masyarakat lebih waspada dan lebih berhati-hati terhadap lingkungan anak-anak.
Sementara itu, Linda juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).
"Saya mengutuk keras kejadian tersebut, sangat tidak bisa ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum untuk membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini supaya ada efek jera," katanya.
Linda juga berharap korban dan juga keluarga bisa dibantu dalam proses pemulihan traumanya yang sangat berat.
Linda mengatakan, keluarga, lingkungan dan sekolah harus mampu menjamin anak dapat terlindungi dalam proses tumbuh kembang mereka.
Dia mengatakan sekolah harus memberikan perlindungan yang aman dan nyaman bagi anak sesuai pasal 54 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.
(Abd)