Pages

Jumat, 11 April 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Compare Hotels

Find great prices for amazing hotels wherever your next destination may be. It's simple to search 100+ sites at once!
From our sponsors
Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Masalah pada 100 Hari JKN
Apr 10th 2014, 19:37

PELAKSANAAN Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berlangsung 100 hari. Berbagai keluhan dari peserta JKN mengenai pelayanan kesehatan masih banyak terjadi di lapangan.

 
Hal ini seperti dikatakan oleh Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar. Dia mengatakan bahwa jika berbicara 100 hari berlangsungnya JKN, maka yang dilihat adalah implementasi di lapangan. Menurutnya, dalam pelaksanaannya JKN selama 100 hari ini masih terdapat berbagai masalah yang terjadi di lapangan.
 
"Misalnya, operasi caesar masih ada yang diminta bayaran, karena di BPJS tidak ada sistem klaim oleh pasien, sedangkan ketika JPK Jamsostek bisa klaim," ungkapnya pada konferensi pers "100 hari BPJS Kesehatan" di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2014.
 
Kemudian, Indra menambahkan, masalah juga bisa datang ketika seseorang sakit mendadak, karena darurat lalu dibawa ke rumah sakit terdekat tetapi non-provider. Lebih lanjut, Indra juga mengutarakan contoh masalah mengenai pasien yang dirujuk untuk tindakan.
 
 
"Rumah sakit rujukan itu ada tipe B atau tipe A, sementara misalnya di Bekasi tidak ada yang tipe B dan A, tetapi rumah sakit tipe C mampu mengerjakan, yang menjadi masalah adalah bayarannya selisih karena harus bayar," jelasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan bahwa provider BPJS Kesehatan lebih besar dan lebih banyak daripada PT. ASKES dulu.
 
"Misalnya dulu TNI atau Polri menggunakan klinik-klinik mereka, kini mereka kerja sama dengan BPJS," tambah Sri Endang.
 
Di kesempatan yang sama, Sri Endang juga menanggapi mengenai masalah rujukan terkait provider BPJS Kesehatan. Dirinya menegaskan bahwa siapa pun pesertanya boleh memilih provider Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
"Misalnya, awalnya peserta terdaftar di provider A, tetapi bila Faskes terlalu jauh, peserta bisa memilih pindah ke klinik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau ke puskesmas terdekat," tutupnya.
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions