Jakarta, Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak TK Jakarta International School (JIS) masih menjadi perbincangan banyak pihak. Lantas bagaimana tanggapan Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH?
Ditemui pada Press Conference terkait HIV/AIDS pada Wanita yang diadakan di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan ditulis pada Jumat (25/4/2014), Nafsiah menanggapi kasus tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji.
"Kekerasan seksual pada anak TK JIS itu adalah sebuah perbuatan yang sangat keji. Itu kan perbuatan kriminal sehingga pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya," tutur Nafsiah.
Menurut Nafsiah, anak yang menjadi korban kekerasan harus segera mendapatkan pengobatan, dengan salah satunya adalah pengobatan pada dubur yang dinilai Nafsiah sudah pasti terjadi kecacatan di daerah tersebut. Tidak hanya pengobatan fisik, Nafsiah pun menyarankan untuk memberikan pengobatan psikis.
"Anak itu juga pasti mengalami luka kejiwaan yang berat. Namun pengobatannya tentu membutuhkan waktu yang lama. Malah yang saya tahu ada beberapa orang yang sampai dewasa masih trauma," imbuh Nafsiah.
Terkait pencegahan agar kejadian serupa tidak sampai terjadi lagi, Nafsiah menuturkan bahwa pihak Kemenkes sudah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait aturan para guru yang diharuskan mampu menjelaskan mengenai alat reproduksi yang 'diselipkan' pada beberapa jenis mata pelajaran. RPP ini sudah disepakati oleh seluruh Kementerian Indonesia dan dicanangkan akan selesai pekan ini.
(vit/vit)