Jakarta, Saat ini, pemerintah dan Komnas HAM dengan didukung berbagai organisasi keagamaan di Indonesia, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) sedang menggalakkan seruan nasional penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap mantan penderita kusta.
"Kami sebagai Komnas HAM harus memastikan bahwa semua masyarakat, yang mana termasuk penderita dan mantan penderita kusta mendapat sikap dan kedudukan yang sama dari masyakarat lainnya," tutur Nur Kholis, perwakilan Komnas HAM pada saat acara Peluncuran Seruan Nasional Penghapusan Stigma dan Diskriminasi terhadap Orang yang Pernah Menderita Kusta, yang dilangsungkan di Ballroom Balai Kartini, Kamis (3/4/2014).
Sejatinya, sikap diskriminatif tidak hanya ditujukan kepada mantan penderita kusta. Pasien yang mengalami penyakit-penyakit seperti TB (Tuberculosis), HIV-AIDS, hingga penyakit jiwa juga kerap mendapat stigma dan diskriminasi dari masyarakat luas. Melihat fakta ini, apakah MUI, yang dikenal sebagai organisasi yang mengeluarkan fatwa untuk negara, akan juga mengeluarkan fatwa untuk menghentikan stigma dan diskriminasi ini?
Wakil Sekjen Pengurus MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya fatwa tersebut. Ia mengatakan bahwa fatwa mengenai diskriminasi ini bisa saja akan ada di Indonesia jika memang ada beberapa pihak yang meminta untuk mengeluarkan fatwa ini. Pihak-pihak yang dimaksud bisa saja berbagai pihak, seperti pemerintah atau pun LSM-LSM hingga kelompok yang merasa dirugikan akibat sikap diskriminatif yang diterimanya.
"Ya, kami tidak menutup kemungkinan. Karena jika sudah banyak yang meminta dan kami lihat sangat perlu dikeluarkan, maka fatwa mengenai diskriminasi ini akan ada," terang Prof. Amani.
Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, selaku Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI menyatakan adanya ide mengenai fatwa diskriminasi ini adalah sebagai ide yang baik dan dirasa perlu untuk dilakukan.
"Itu sebuah ide yang baik ya. Mungkin kalau MUI butuh surat untuk itu, kami Kemenkes akan coba untuk membuatnya demi menghentikan sikap diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat," tandas Prof. Tjandra.
(up/vta)