Jakarta, Selama ini masyarakat beranggapan bahwa aksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang dicanangkan oleh WHO bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Kementerian Kesehatan mengatakan anggapan tersebut tidak benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Dr Andi Nafsiah Mboi dalam konferensi pers hasil Rakokesra tentang aksesi FCTC di Ruang Rapat Kemenkokesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014).
Menkes mengatakan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan oleh WHO dan juga pengalaman Thailand yang sudah terlebih dahulu mengakses FCTC, prevalensi perokok di negara tersebut memang turun, namun jumlah perokok relatif sama. Hal ini dikarenakan oleh jumlah penduduk yang juga semakin bertambah.
"Thailand sudah mengaksesi FCTC, meski prevalensi perokoknya turun, namun jumlah perokoknya tidak mengalami penurunan drastis atau relatif sama. Karena kan penduduknya tambah banyak, juga karena rokok itu kan sifatnya adiktif. Jadi tidak akan rugi itu industri rokok," papar Menkes usai rapat koordinasi yang digelar tertutup tersebut.
Meski tidak menurunkan jumlah perokok, namun manfaat yang dihasilkan oleh FCTC lebih besar. Menkes menuturkan bahwa berdasarkan laporan dari perwakilan Thailand, negara mereka mendapat pemasukan yang lebih besar dari cukai rokok. Tak hanya itu, masalah kesehatan yang muncul akibat bahaya asap rokok terhadap anak dan wanita berkurang drastis.
"Salah satu manfaat FCTC bagi Thailand adalah dengan diberlakukannya kawasan dilarang merokok di seluruh wilayah Thailand, jumlah masalah kesehatan pada anak dan wanita akibat terpapar asap rokok jauh berkurang, sehingga perokok pasif semakin sedikit," ungkap Menkes lagi.
Mereka juga berani menaikkan cukai rokok hingga 77 persen dari harga rokok sehingga pendapatan negara bertambah. Keberanian itu didasari oleh tidak berkurangnya jumlah perokok di negara tersebut.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, proporsi penduduk merokok di Indonesia sebanyak 29,3 persen dari total penduduk. Sedangkan rata-rata rokok yang dihisap adalah 12,3 batang per hari atau setara dengan satu bungkus rokok.
(up/up)