TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan akan menerbitkan peraturan baru mengenai larangan iklan antirokok yang memuat wujud rokok. Keputusan ini diambil dalam rangka menanggapi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia yang diterbitkan pada Selasa, 4 Maret 2014.
"Sedang dalam proses kajian hukum. Kami akan membuat permenkes yang baru terkait dengan segala bentuk iklan rokok," kata Kepala Sub-Direktorat Pengendalian Penyakit Kronik dan Degeneratif Prima Yosephine saat dihubungi Tempo pada Kamis, 13 Maret 2014.
Prima mengatakan hingga saat ini Kementerian belum membuat aturan secara spesifik mengenai segala ketentuan tentang iklan yang berhubungan dengan rokok. Biasanya iklan seperti ini menyertakan gambar rokok secara utuh.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 telah mencantumkan lima gambar peringatan akibat merokok. Yakni gambar kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, orang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.
Dua gambar yang digunakan dalam iklan larangan merokok yaitu gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak diakui Prima tidak sesuai Undang-Undang Penyiaran.
Sebelumnya Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) S. Rahmat M. Arifin mengatakan pihaknya kurang berkenan dengan gambar peringatan merokok. "Gambar peringatan merokok yang lain tidak etis untuk ditampilkan," ujar Rahmat di Jakarta, Senin, 10 Februari lalu.
KPI lalu menyampaikan surat teguran kepada Kementerian Kesehatan. Dalam salah satu lampiran disebutkan terdapat dua gambar peringatan yang dianggap tidak sesuai oleh KPI. Yakni gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak dan gambar orang merokok dengan anak di dekatnya.
"Dua gambar tidak sesuai karena menampilkan bentuk rokoknya," kata Rahmat. Sedangkan tiga gambar peringatan lainnya, KPI menyatakan tidak etis karena menyeramkan jika dimasukkan dalam iklan.
APRILIANI GITA FITRI | ANTARA
Terpopuler:
Budiman Klaim Ditawari Jadi Cawapres Prabowo
KPPU Cecar Roy Suryo Soal Monopoli
Enam Kontrak Pasokan Gas Diteken
Industri Grafika Nasional Tertinggal Sepuluh Tahun
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.