HEMOFILIA merupakan penyakit yang langka terjadi, sehingga membutuhkan pembiayaan cukup besar dalam pengobatannya. Kabar baiknya, penyandang hemofilia sudah bisa di-cover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, bagaimana pelayanan pasien hemofilia di era JKN?
Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), Fadjriadinur mengatakan bahwa soal pelayanan pasien hemofilia di era JKN itu sesuai dengan standar medis yang ada. Artinya, pelayanan yang biasanya didapatkan pasien hemofilia sebelum era JKN akan sama didapatkan sekarang.
"Jadi, standar pelayanan medis tidak mungkin diturunkan karena itu sudah ada standarnya. Seluruh profesi dan klinisi sudah mensyaratkan bahwa pelayanannya, misalnya A, B, C, D, E, kemudian obatnya misalnya X, Y, Z seperti itu, maka itu tidak akan kurang," tutur Fadjriadinur pada acara "Kongres Nasional Hemofilia 2014" di Hotel Trans Luxuri Hotel, Bandung, Sabtu, 22 Maret 2014.
Menurutnya, pemerintah sudah membentuk suatu tim satuan tugas (Satgas) JKN yang terdiri dari lima anggota profesi, yaitu IDI, PDGI, IBI, PPMI, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan tersebut mengatakan tugas dari Satgas ini adalah untuk memantau standar pelayanan medis dalam era JKN.
"Jadi, agar bagaimana standar-standar medis itu tidak berkurang, sedangkan kami hanya dari sisi pembiayaan dan manajemennya saja. Dari sisi klinisnya, inilah tugas profesi-profesi untuk mengecek hal ini," terangnya.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.