Jakarta, Dalam rangka perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara ajak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersinergi.
Dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenakertrans RI, Abdul Wahab Bangkona, di Gedung Kemenakertrans RI, Kamis (27/3/2014).
"Kesepakatan ini disusun agar pelaksanaan program JKN dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinir," papar Fachmi dalam kata sambutannya.
Salah satu poin penting yang tercantum dalam kesepakatan tersebut adalah kerja sama dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan ketidakpatuhan pemberi kerja dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut meliputi ketidakpatuhan pendaftaran peserta, penyampaian data, pembayaran iuran, dan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu di bidang ketenagakerjaan.
"Untuk sanksi berupa teguran, denda, dan administrasi tertentu kami (BPJS -red-) tidak bisa melakukannya. Maka kami bersinergi dengan Kemenakertrans. Ini kerja sama pertama, tentu nanti ada kerja sama dengan pihak lain," ujar Fachmi.
Sementara itu menurut Abdul, sampai saat ini sanksi berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Setelahnya kami akan duduk bersama untuk penerapannya. Berapa lama di sana? Tentu akan ada lagi rapat antar kementerian, belum tahu akan bisa selesai kapan," paparnya.
(ajg/vit)