Pages

Jumat, 28 Maret 2014

health.detik
Detik.com sindikasi 
Build an Online Store

Over 80,000 ecommerce brands trust Shopify. Get started with a 14 day free trial.
From our sponsors
'Digandeng' BPJS, BKKBN Harap Pelayanan KB Bisa Makin Maksimal
Mar 28th 2014, 07:50

Jakarta, Dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana (KB) seluruh warga negara Indonesia, BPJS Kesehatan kembali melakukan penandatanganan kerja sama. Kali ini dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini di antaranya fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, baik tingkat pertama maupun rujukan, yang memberikan pelayanan KB bagi peserta BPJS; pelayanan KB meliputi konseling dan kontrasepsi dasar.

Dengan hal ini pula BKKBN memiliki tugas dan tanggung jawab untuk turut berpastisipasi memberikan informasi dan rekomendasi pada BPJS Kesehatan tentang fasilitas kesehatan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberi pelayanan KB pada peserta.

"Diharapkan perjanjian ini menjadi pedoman bagi BPJS Kesehatan maupun BKKBN dalam perbaikan pelayanan KB, sehingga peserta BPJS yang telah terdaftar akan terjamin akan akses dan kualitas pelayanan KB," papar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam acara penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan dan BKKBN yang diselenggarakan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Sementara itu, Kepala BKKBN, Prof dr Fasli Jalal, SpGK, PhD, mengungkapkan kegembiraannya menyambut kerja sama strategis ini. Menurutnya dengan bekerja sama dengan BPJS maka cita-cita BKKBN untuk menyediakan alat kontrasepsi dan memaksimalkan pelayanan kesehatan bisa terlaksana tanpa ada hambatan apapun, termasuk biaya atau masalah jarak.

"Ini luar biasa. Dalam konteks ini kami merasa bersyukur cakupannya (KB -red-) menjadi lebih luas. Total peserta BPJS saat ini ada sekitar 118 juta. Kalau mereka ikut KB, cakupan KB tentu akan semakin tinggi," ujar Prof Fasli, ditemui dalam acara yang sama.

Selanjutnya pelaksanaan dari pelayanan KB ini akan diatur dalam bentuk pedoman atau petunjuk teknis, yang secara bersama-sama disusun oleh BPJS Kesehatan dan BKKBN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

(ajg/vit)

Ingin Mendapatkan Rp 500,000 dari detikHealth ? Ceritakan Pengalaman Dietmu di Sini

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
145347_bpjsbkkbn.jpg (image/jpg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions