Liputan6.com, Makassar Banyak dokter yang bingung pada perubahan sistem di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ternyata bukan hanya dialami oleh dokter di Ibukota, tapi juga di daerah Timur Indonesia seperti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti disampaikan Direktur Utama RS Wahidin Sudirohusodo sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Selatan Prof.dr. Abdul Kadir, PhD, SpTHT-KL (K), MARS. Menurutnya, kebingungan dokter ini lazim terjadi karena dalam pendidikan kedokteran, tidak ada pendidikan khusus yang mempelajari diagnosis dalam bentuk kode medis berbahasa Inggris.
"Biasanya kan kalau sakit kepala ditulis saja sakit kepala. Tapi sekarang tidak bisa. Jadi mungkin kendalanya karena kita belum punya petunjuk teknis pelaksanaan JKN," kata Abdul pada wartawan di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, ditulis Sabtu (29/3/2014).
Belum lagi, Abdul melanjutkan, ada level kompetensi pada 155 penyakit yang bisa ditangani pada layanan kesehatan primer seperti Puskemas. Hal ini membuat kecenderungan perbedaan persepsi di kalangan medis.
"Dari 155 penyakit tersebut sebenarnya bukan berarti harus tuntas di Puskesmas dan tidak boleh dirujuk karena ada level kompetensinya. Kalau level 4 itu berati sampai tuntas diobati, level 3B sampai pengobatan maksimal dengan level diagnosa dan sebagainya. Jadi tidak mutlak 155 penyakit tersebut," jelas Abdul.
Abdul menerangkan, standar kompetensi dokter di Indonesia memang bisa melakukan 155 penyakit tersebut tapi level kompetensinya yang berbeda.
"Contoh lain yang lebih spesifik, misalnya ada penyakit pendarahan di hidung yang termasuk dalam kategori 155 penyakit. Saya lihat penyakit ini tergolong level 4 dan 3B yang bisa dituntaskan," jelasnya.
Usulan petunjuk teknis ini disampaikan Abdul pada Kementerian Kesehatan. "Rekomendasi kita secepatnya pada Kemenkes termasuk tarif yang rendah yang akhirnya bisa membuat persepsi berbeda oleh dokter."
Sebelumnya, Ketua National Casemix Center (NCC) dr. Bambang Wibowo, Sp.oG (K) mengatakan pola tarif paket di Rumah Sakit dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis pada data real cost dari beberapa rumah sakit terpilih. Secara keseluruhan ada 1.077 kode CBG (789 rawat inap dan 288 dengan 3 tingkat keparahan). Sedangkan basis kode berdasarkan ICD X (14.500 kode) dan ICD 9CM (7.500 kode).
(Igw)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.