Pages

Selasa, 04 Februari 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Compare Hotels

Find great prices for amazing hotels wherever your next destination may be. It's simple to search 100+ sites at once!
From our sponsors
Tambahan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Disusun
Feb 4th 2014, 03:48

SISTEM pembayaran yang diterapkan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan kapitasi atau dibayar di muka, sehingga sempat muncul usulan dari organisasi profesi adanya insentif tambahan bagi tenaga kesehatan.  
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjri Adi Nur, ada dua hal mengenai insentif tenaga kesehatan, pertama adalah insentif yang memang sudah masuk dalam pembayaran dari BPJS Kesehatan, baik itu pembayaran untuk kapitasi maupun untuk INA-CBGs.
 
Kemudian, menurutnya, yang kedua adalah Presiden meminta kepada IDI juga difasilitasi, baik oleh BPJS Kesehatan maupun Kemeterian Kesehatan apakah diperlukan lagi suatu insentif yang sifatnya tetap pada masa transisi ini.
 
Berkaitan dengan hal yang pertama, Fadjri Adi Nur mengatakan, dari BPJS Kesehatan sudah menginisiasi dan memfasilitasi fokus kepada discussion. Di dalamnya ada Sekjen Kemenkes sebagai pembicara, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan sebagainya.
 
Selanjutnya, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan tersebut mengatakan bahwa hal itu dilanjutkan dengan rapat penyusunan draft regulasi. Dia mengatakan bahwa ada konsiliasi tiga kali berturut-turut dengan seluruh Kementerian lembaga terkait dan hal tersebut sudah dilaporkan dalam rapat kordinasi dengan Kemenkokesra.
 
"Tentunya Kemenkokesra akan lebih mendalami ini dan tentunya akan meminta lagi pendapat-pendapat dari Kementerian lembaga terkait dan tentunya segera dilaporkan ke Presiden," ujarnya dalam konferensi pers "Evaluasi 1 Bulan Berjalannya JKN" di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2014.
 
Lebih lanjut, hal kedua tentang apakah insentif masih diperlukan, Fadjri Adi Nur mengatakan bahwa lima organisasi profesi yang bekerja sama MoU dengan mereka. Dalam hal ini, tentunya organisasi profesi, menurut Fadjri Adi Nur, akan mendengarkan suara-suara dari daerah, termasuk suara-suara dari daerah, khususnya terkait dengan INA-CBGs.
 
Sementara itu, terkait dengan insentif bagi tenaga kesehatan,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes, dr. Supriyantoro, Sp.P,MARS mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari masing-masing daerah.
 
"Kita mengajukan melalui undang-undang Nakes (Tenaga Kesehatan) agar kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama di daerah-daerah tertinggal atau perbatasan itu akan memadai, sehingga nilai pengabdian mereka tidak sia-sia," tandasnya.
(tty)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions