PEMERINTAH Kota Depok sudah sejak lama memiliki program Santunan Kematian bagi setiap warga miskin yang meninggal dan diberikan kepada ahli waris. Setiap orang memperoleh jatah Rp2 juta.
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menegaskan penerima santunan kematian adalah pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta para Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tercantum dalam data Badan Pusat Statistik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan terkait program santunan kematian tentu harus disesuaikan ulang dengan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Apalagi jika warga meninggal karena sakit.
"Akan ditinjau ulang terkait penambahan Jamkesda dan Jamkesmas masuk BPJS," katanya di Balaikota Depok, Jumat (14/02/2014).
Diah menambahkan aturan tersebut harus dituangkan dengan penggantian Peraturan Wali Kota (Perwa). Nantinya, Perwa tersebut akan mengatur tentang bantuan Santunan Kematian juga diberikan kepada peserta BPJS yang semula peserta Jamkesda dan Jamkesmas.
"Karena warga mampu kan bisa dapat BPJS, tapi sekarang karena sudah BPJS, maka harus ditinjau ulang, jadi bantuan santunan kematian akan diberikan ke peserta Jamkesda dan Jamkesmas yang beralih ke BPJS," jelasnya.
Rata - rata pengajuan santunan kematian di Depok sebanyak 5-7 orang per hari. Namun karena sosialisasi meningkat, maka menjadi rata-rata 10 orang pemohon. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinakersos) Kota Depok sebelumnya juga sudah mencairkan santunan kematian pada November 2013 sebesar Rp3,4 miliar kepada 1.717 ahli waris yang merupakan warga miskin. (ind)