DUA bulan sudah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun masih banyak keluhan peserta, terutama mengenai tata laksana pelayanan obat.
Keluhan juga dirasakan dari para anggota Purnawirawan dan Wakawuri TNI dan Polri (PERPABRI) yang disampaikan ketua umum mereka, Agum Gumelar. Menurutnya, kendala pada tata laksana pelayanan obat dalam program JKN menimbulkan kerancuan, terutama pada anggota mereka.
"Kendalanya adalah pemberian obat penyakit kronis yang biasanya 30 hari ternyata hanya diberi sepekan. Tetapi, tadi dijelaskan bahwa sudah kembali ke sistem lama melalui edaran Menteri Kesehatan, yaitu 30 hari," tutur Agum Gumelar pada konferensi pers bertema "Tata Laksana Pelayanan Obat dalam JKN" dan Liputan Sosialisasi BPJS Kesehatan dengan PERPABRI di Kantor BPJS Pusat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Namun, menurut Agum Gumelar, hal tersebut belum sepenuhnya dimengerti. Sehingga, dia berharap silahturahmi dan sosialisasi BPJS Kesehatan dengan PERPABRI ini bisa disampaikan ke anggota dan keluarga.
"Mudah-mudahan ini bisa disampaikan agar tidak lagi menjadi kendala. Jadi, banyak hal-hal yang perlu ada pengertian," tuturnya.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan bahwa sebelumnya mereka memang sudah meminta untuk mengembalikan tata laksana pemberian obat untuk penyakit kronis ke-30 hari.
"Kalau masih ada yang memberikan obat penyakit kronis satu minggu atau 15 hari, itu bisa disampaikan karena regulasinya sudah berubah," tandasnya.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.