JAMINAN Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sistem asuransi sosial yang melindungi semua penduduk Indonesia untuk memeroleh layanan kesehatan bermutu dan terjangkau. Daerah mana lagi yang akan melaksanakan JKN setelah DKI Jakarta?
JKN ini sendiri hari ini juga diresmikan oleh Kementerian Kesehatan bersama pemerintah DKI Jakarta pada tingkat provinsi. Dengan diresmikannya JKN di DKI Jakarta, Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD mengatakan, diharapkan provinsi lain dapat segera mengikutinya.
"Jakarta merupakan barometer di Indonesia. Kalau di provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan, pastinya provinsi lainnya akan segera menyusul," tutur Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD, dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Rabu (1/1/2014).
Sementara itu, Wamenkes mengatakan bahwa pemahaman masyarakat tentang JKN nantinya merupakan kunci keberhasilan sistem asuransi sosial ini. Oleh karena itu, mekanisme mengenai hak dan kewajiban peserta JKN harus terus dilanjutkan.
"Bila masih ada masalah, jajaran BPJS akan siap menanganinya. Jika masih ada masalah masyarakat bisa menghubungi hotline Kemenkes, BPJS, atau RSUP Fatmawati," jelas Wamenkes.
Untuk informasi lebih lanjut tentang JKN, masyarakat dapat menghubungi Hallo Kemkes di nomor 500567. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Hallo Askes di nomor 500400 atau mengunjungi www.depkes.go.id/jkn.
(tty)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.