Pages

Rabu, 29 Januari 2014

Sindikasi health.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Health 
Fun with Brazilian Portuguese

Learn the tips and tricks to speak colloquial Portuguese in a natural and confident manner. Enroll today for just $69!
From our sponsors
Tangani Pasien Kecelakaan, Polresta Depok Gandeng Tiga Rumah Sakit
Jan 29th 2014, 10:35

GUNA memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, Satuan Lalu Lintas Polresta Depok melakukan inovasi pelayanan. Salah satunya berupa penandatanganan perjanjian kerjasama dengan tiga rumah sakit di Kota Depok dan PT Jasa Raharja.

Dari hasil pertemuan, disepakati kerja sama dengan tiga rumah sakit untuk penanganan pertolongan medis korban kecelakaan. Yakni di RS Tugu Ibu di Jalan Raya Bogor, RSUD Depok Sawangan, dan RS Bhakti Yudha di Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas.

"Kami kerja sama dalam bentuk perjanjian diatas materai dengan tiga rumah sakit tersebut," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Depok, AKP Sodik di Mapolresta Depok, Rabu (29/01/2014).

Nantinya, kata Sodik, ketiga rumah sakit tersebut menjadi contoh dan sekaligus rujukan bagi rumah sakit lain dalam penanganan medis korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga, kata Sodik, pelayanan rumah sakit terhadap korban kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat.

"Sebenarnya semua rumah sakit ada SOP untuk penanganan pasien darurat, namun dengan adanya Mou ini, tiga rumah sakit tersebut siap menangani korban kecelakaan," tegasnya.

Sodik mengatakan peluncuran kerja sama akan dilakukan pada Rabu (4/2) mendatang, bertempat di RS Bhakti Yudha, Jalan Raya Sawangan, Depok. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Kapolresta Depok, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, dan tiga rumah sakit.

"Intinya kalau ada korban kecelakaan, langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapat pertolongan medis. Jasa Raharja menangani dan melunasi administrasinya setelah korban keluar dari rumah sakit," katanya.

Sehingga, lanjut Sodik, tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap korban dengan alasan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan. "Semua biaya dibayar oleh Jasa Raharja," tandasnya. (ind)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions